JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Sigit Wijatmoko memperketat pengawasan apartemen. Pengembang apartemen diminta mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Pernyataan itu disampaikan Sigit menyusul terungkapnya perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019). Dia mengungkapkan, Apartemen Robinson merupakan milik PT Putra Mas Simpati.
"PT Putra Mas Simpati, itu developer Apartemen Robinson, dua tower 30 lantai setiap tower," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, setiap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mengacu Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 mengatur pengelolaan ruang antara pihak pengembang dan penghuni. Sehingga, bisa diketahui setiap gejala yang mencurigakan di dalam apartemen tersebut.
"Kan dalam Pergub 132 itu ada hak dan kewajiban. Pengelolaan ruang bersama, pengelolaan keberhasilan, jalan, fasilitas parkir, kamar, itu kan dikelola masyarakat melalui P3SRS," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggebrek perjudian di Apartemen Robinson lantai 29, Jalan Jembatan 2 Raya Nomor 2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, 133 orang ditangkap. Dari 133 orang itu, 91 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.