Perjudian di Apartemen Robinson, Pemkot Jakut Minta Pengembang Patuhi Pergub DKI

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi, perjudian di Apartemen Robinson, Jalan Jembatan 2 Raya Nomor 2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Sigit Wijatmoko memperketat pengawasan apartemen. Pengembang apartemen diminta mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Pernyataan itu disampaikan Sigit menyusul terungkapnya perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019). Dia mengungkapkan, Apartemen Robinson merupakan milik PT Putra Mas Simpati.

"PT Putra Mas Simpati, itu developer Apartemen Robinson, dua tower 30 lantai setiap tower," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, setiap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mengacu Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018 mengatur pengelolaan ruang antara pihak pengembang dan penghuni. Sehingga, bisa diketahui setiap gejala yang mencurigakan di dalam apartemen tersebut.

"Kan dalam Pergub 132 itu ada hak dan kewajiban. Pengelolaan ruang bersama, pengelolaan keberhasilan, jalan, fasilitas parkir, kamar, itu kan dikelola masyarakat melalui P3SRS," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggebrek perjudian di Apartemen Robinson lantai 29, Jalan Jembatan 2 Raya Nomor 2, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) pukul 18.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, 133 orang ditangkap. Dari 133 orang itu, 91 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Terungkap! Dokter Aborsi di Apartemen Jaktim Cuma Lulusan SMA

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Capai Rp8 Juta  

Megapolitan
9 hari lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Megapolitan
9 hari lalu

Polisi Bongkar Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Beroperasi sejak 2022  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal