JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna, Rabu (2/9/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan JPU menuntut Lucinta Luna dihukum 3 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi. JPU menilai Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.
"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakbar.
Lucinta Luna dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Tuntutan tersebut bedasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti. Selain itu, Lucinta Luna dinilai terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
"Jadi terdakwa ada 2 pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider 3 bulan kurungan," katanya.
Usai pembacaan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya, Rabu (9/9/2020).