Perkara Narkoba, Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara

Antara
Lucinta Luna menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara narkoba, Rabu (2/9/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna, Rabu (2/9/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan JPU menuntut Lucinta Luna dihukum 3 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi. JPU menilai Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar JPU Asep Hasan di Pengadilan Negeri Jakbar.​

Lucinta Luna dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ditambah dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Tuntutan tersebut bedasarkan keterangan saksi ahli, surat dan barang bukti. Selain itu, Lucinta Luna dinilai terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.

"Jadi terdakwa ada 2 pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Usai pembacaan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya, Rabu (9/9/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

20 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

30 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

1 bulan lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal