Perkara RS Ummi, Surat Pernyataan Banding Habib Rizieq dan Menantunya Diserahkan ke PN Jaktim

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab saat menyatakan menolak divonis empat tahun penjara perkara RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: PN Jaktim).

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (30/6/2021). Surat banding terkait perkara RS Ummi Bogor.

Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, telah menerima surat pernyataan banding tersebut. Selanjutnya, kata dia berkas surat akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah lengkap.

"Untuk perkara RS Ummi baru hari ini kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," ujar Alex di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Dalam sidang vonis, Habib Rizieq Shihab menolak putusan majelis hakim yang menghukum empat tahun penjara terkait perkara RS Ummi Bogor. Habib Rizieq secara tegas menyatakan banding.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim memvonis menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Hanif Alatas dan dr Andi Tatat masing-masing satu tahun penjara. Mereka juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

1 bulan lalu

Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah: Wajib Hadir di Sidang!

1 bulan lalu

Dokter Tifa Ngaku Tak Ada Sponsor Hadapi Sidang Perdana: Bohir Kita Hanya Allah

1 bulan lalu

Dokter Tifa Hadiri Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Didampingi 25 Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal