TANGSEL, iNews.id - Polisi menangkap 8 pemerkosa gadis berusia 16 tahun (ABG). Para pelaku, yaitu Fikri Fadilah alias Cedem (19) yang berstatus sebagai pacar korban, Sudirman (25), Denis Andrian (27), Ahmad Nur (23), Diki Putra (20), Saepullah (31), Muhamad Widori (27) dan RR (16).
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan mengatakan, dari keterangan pelaku terungkap telah menyusun rencana untuk mencekoki korban dengan pil eximer lalu menggilirnya.
"Korban berkenalan di media sosial Facebook, kemudian berkenalan dengan instens," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Senin (13/7/2020).
Dia menuturkan, kronologi perkenalan antara korban dengan pelaku Fikri Fadilah berlangsung pada awal April 2020 di media sosial. Keduanya, menjalin hubungan asmara meski belum sempat bertemu.
Pada 9 April 2020 malam, pelaku Fikri mengajak bertemu di dekat WTC Serpong, tidak jauh dari rumah korban di Kampung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara. Setelah pertemuan, Fikri membawa kekasihnya itu ke rumah pelaku Sudirman, di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang.