Perkosa Gadis ABG Bergiliran, 8 Pelaku Susun Rencana Cekoki Korban Pil Eximer

hambali
Polres Tangerang Selatan memberikan keterangan pers terkait penangkapan terhadap 8 pemerkosa gadis berusia 16 tahun (ABG), Senin (13/7/2020). (Foto: Hambali/ Okezone).

TANGSEL, iNews.id - Polisi menangkap 8 pemerkosa gadis berusia 16 tahun (ABG). Para pelaku, yaitu Fikri Fadilah alias Cedem (19) yang berstatus sebagai pacar korban, Sudirman (25), Denis Andrian (27), Ahmad Nur (23), Diki Putra (20), Saepullah (31), Muhamad Widori (27) dan RR (16).

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan mengatakan, dari keterangan pelaku terungkap telah menyusun rencana untuk mencekoki korban dengan pil eximer lalu menggilirnya.

"Korban berkenalan di media sosial Facebook, kemudian berkenalan dengan instens," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Senin (13/7/2020).

Dia menuturkan, kronologi perkenalan antara korban dengan pelaku Fikri Fadilah berlangsung pada awal April 2020 di media sosial. Keduanya, menjalin hubungan asmara meski belum sempat bertemu.

Pada 9 April 2020 malam, pelaku Fikri mengajak bertemu di dekat WTC Serpong, tidak jauh dari rumah korban di Kampung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara. Setelah pertemuan, Fikri membawa kekasihnya itu ke rumah pelaku Sudirman, di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Terungkap! Oknum TNI Todong Sopir Taksi Online di Tangsel Pakai Pistol Mainan

Seleb
30 hari lalu

Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: Saya Bukan Pemerkosa!

Seleb
30 hari lalu

Pernyataan Lengkap Mohan Hazian soal Tuduhan Pelecehan Seksual

Megapolitan
1 bulan lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal