Perkosa Penumpang, Sopir dan Kernet Angkot di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Isty Maulidya
Polresta Tangerang menangkap sopir beserta kernet angkot jurusan Serang-Balaraja yang memperkosa penumpangnya pada 20 Januari 2022 dini hari. (Foto: MPI/Isty Maulidya)

TANGERANG, iNews.id - Sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang yang menjadi pelaku pemerkosaan sekaligus percobaan pembunuhan terhadap penumpangnya terancam hukuman mati. Para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Kedua tersangka disangkakan pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).

Kedua tersangka juga diketahui pernah menghuni sel tahanan dengan kasus berbeda. Sopir angkot yaitu IS (22) merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, sementara kernet angkot yaitu GG (24) adalah residivis dari kasus curanmor.

"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan. Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Zain.

Adapun sebelumnya diketahui bahwa IS dan GG memperkosa penumpang berinisial SP pada 20 Januari 2022, di dalam angkot. Tak hanya diperkosa, korban juga dianiaya dan dirampas barang bawaannya.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," pungkas Zain.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Sediakan 28.000 Tiket Mudik Motor Gratis, Simak Cara Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkut 3,2 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2026

Nasional
9 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Nasional
10 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal