TANGERANG, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus sopir dan kernet angkot pemerkosa penumpang di Kabupaten Tangerang pada 20 Januari 2022 lalu. Sopir angkot yang berinisial IS (22) merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).
Tak hanya IS yang pernah masuk penjara, sang kernet yaitu GG (24) juga pernah menjadi penghuni sel tahanan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Lalu GG ini juga sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor," sambung Zain.
Sebelumnya diketahui bahwa IS dan GG yang merupakan sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Cikande memperkosa dan menganiaya penumpangnya yaitu SP (24) pada 20 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.