Permohonan Eks Koruptor Maju Pileg Dikabulkan, Bawaslu Loloskan Taufik

Wildan Catra Mulia
Sidang ajudikasi Bawaslu DKI (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

“Memberi tanda bagi KPU DKI untuk melaksanakan putusan ini, demikian diputuskan melalui rapat pleno bawaslu tanggal 30 Agustus 2018,” ucap Puadi.

Sebelumnya Taufik menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
2 bulan lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
3 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
3 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal