Permohonan Eks Koruptor Maju Pileg Dikabulkan, Bawaslu Loloskan Taufik

Wildan Catra Mulia
Sidang ajudikasi Bawaslu DKI (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

“Memberi tanda bagi KPU DKI untuk melaksanakan putusan ini, demikian diputuskan melalui rapat pleno bawaslu tanggal 30 Agustus 2018,” ucap Puadi.

Sebelumnya Taufik menganggap PKPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

5 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

30 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

2 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal