Adapun total dokumen izin tinggal yang dikeluarkan sebanyak 12.938 dokumen, dengan rincian 4.685 dokumen izin tinggal kunjungan, 7.825 dokumen izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen.
Sementara itu, terdapat sejumlah pelanggaran yang juga dilakukan para WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay, yakni 68 kasus dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus. Untuk pelanggaran keimigrasian paling banyak dilakukan oleh WNA Nigeria dengan jumlah pelanggar lebih dari 60 orang.
"Untuk peringkat WNA yang melakukan pelanggaran terbanyak dari Nigeria 69 orang, China 21 orang dan Malaysia 4 orang," katanya.