Pernah Jambret Perwira TNI, Begal Ini Masih Nekat Beraksi

muhammad farhan
Ilustrasi begal. Residivis begal ditangkap Polres Jakpus (Foto Ist)

Dalam aksinya baru-baru ini, residivis NJ yang telah bebas bersama AS sudah melakukan tiga penjambretan di tiga tempat berbeda. 

Ketiga kejahatan sebelumnya dilakukan mereka secara dalam waktu tiga hari berturut-turut terhitung sejak 26 Februari 2022 di wilayah Jakarta Selatan. 

"Ini menandakan para pelaku sangat aktif sekali dalam melakukan kejahatan karena waktu sangat berdekatan dari kejahatan pertama, kedua dan ketiga sampai dengan kejahatan yang diungkap polres Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang," kata Zulpan menyimpulkan. 

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik mempersangkakan dengan pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan pasal 486 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Kemudian dalam junto 53 dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal. 

Namun karena para pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama dan belum waktu lewat lima tahun maka mereka akan dikenakan tambahan dari hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

8 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

16 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

21 hari lalu

Viral Asap Pekat Muncul dari Dalam Tanah di Pasar Baru Jakpus, BPBD Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal