Ketiga kejahatan sebelumnya dilakukan mereka secara dalam waktu tiga hari berturut-turut terhitung sejak 26 Februari 2022 di wilayah Jakarta Selatan.
"Ini menandakan para pelaku sangat aktif sekali dalam melakukan kejahatan karena waktu sangat berdekatan dari kejahatan pertama, kedua dan ketiga sampai dengan kejahatan yang diungkap polres Jakarta Pusat di daerah Tanah Abang," kata Zulpan menyimpulkan.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, penyidik mempersangkakan dengan pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP dan pasal 486 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. Kemudian dalam junto 53 dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal.
Namun karena para pelaku merupakan residivis yang telah melakukan kejahatan yang sama dan belum waktu lewat lima tahun maka mereka akan dikenakan tambahan dari hukuman 7 tahun ditambah sepertiga dari hukuman tersebut.