Perusahaan di Jakarta yang Ditutup terkait PSBB Bertambah Jadi 23

Antara
Riezky Maulana
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup perusahaan yang melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Data terbaru menunjukkan 23 perusahaan ditutup sementara hingga PSBB berakhir pada Kamis, 23 April 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020. Dia merinci, 23 perusahaan itu tersebar di 4 wilayah yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," katanya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Umum Tiap Sabtu, Warga Bisa Tur Ruang Gubernur

3 hari lalu

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

3 hari lalu

Pemprov DKI Tambah 5 Puskeswan, Akses Layanan Kesehatan Hewan Makin Dekat

4 hari lalu

Hore! Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal