Perusahaan di Jakarta yang Ditutup terkait PSBB Bertambah Jadi 23

Antara
Riezky Maulana
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup perusahaan yang melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Data terbaru menunjukkan 23 perusahaan ditutup sementara hingga PSBB berakhir pada Kamis, 23 April 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020. Dia merinci, 23 perusahaan itu tersebar di 4 wilayah yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," katanya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

57 tahun lalu

Hore! Stasiun JIS Diresmikan Besok, Akses Transportasi Lebih Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal