Pesan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung: Need You Badly, It's Painful

Okezone
Ratna Sarumpaet, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/2/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Adapun dalam kasus ini JPU menjatuhkan dua dakwaan kepada Ratna. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).

Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!

Nasional
13 hari lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Nasional
13 hari lalu

MNC Peduli dan MNC University Latih Anggota PMR Jadi Generasi Cerdas Digital

Nasional
2 bulan lalu

Rocky Gerung Singgung Isu Fufufafa hingga Ijazah Palsu Jadi Pemicu Kemarahan Publik ke Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal