Petugas Gabungan PPKM Patroli Malam di Jakarta Timur, Sasar Tempat Hiburan hingga Kafe

Antara
Petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Makasar Jakarta Timur bersama Polsek Makasar melaksanakan patroli malam wilayah. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan jam operasinal kafe, restoran dan tempat makan hingga pukul 22.00 WIB. 

"Namun, setelah pukul 22.00 WIB, jika ada yang masih beroperasi, akan dikenakan sanksi," tuturnya. 

Menurutnya, penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP kepada pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

"Dengan dasar hukum Keputusan Gubernur tersebut, kami tidak ragu memberikan sanksi kepada warga yang mel;anggar protokol kesehatan. Sanksi terberat yang diberikan adalah penyegelan tempat usaha," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Minta Satpol PP Koordinasi dengan Polisi Tindak Pengendara Lawan Arah

Megapolitan
12 hari lalu

Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional DKI Jakarta, Terbanyak Satpol PP

Megapolitan
17 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal