Pilkada, KPU Tangsel Terima 4.000 Bilik Suara dari Total Dibutuhkan 8.889 Unit

hambali
Ilustrasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan 9 Desember 2020. (Foto: Sindo Media).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan 9 Desember 2020. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menerima 4.000 bilik suara dari total yang dibutuhkan sebanyak 8.889 bilik suara.

Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, pemenang tender pengadaan logistik Pilkada Tangsel akan memenuhi kekurangan bilik suara pekan pertama Desember 2020.

"Baru bilik suara yang kami terima. Untuk standar protokol Covid-19 yang terdiri dari 8 item seperti hand sanitizer, ember cuci tangan dan lain-lainya sebanyak 8 item itu sudah berada di gudang KPU," ujar Bambang di Tangsel, Kamis (12/11/2020).

Dia menuturkan, untuk kebutuhan bilik suara Pilkada 9 Desember nanti dihitung berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dikalikan 3 bilik suara untuk setiap TPS. Data yang ada menyebutkan, jumlah TPS di Kota Tangsel mencapai 2.963 unit.

"Dari total kebutuhan sebanyak 2.963 TPS dikalikan 3. Jadi untuk setiap TPS itu ada tiga bilik suara," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Internasional
7 hari lalu

Daftar 6 Muslim Menang Pilkada Amerika, dari Wali Kota hingga Wakil Gubernur

Nasional
4 bulan lalu

Golkar Kaji Pilkada lewat DPRD tapi Tetap Libatkan Rakyat

Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal