Dalam menjalankan aksinya, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.
“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Salahuddin.