Pintar Merayu, Pria di Bekasi Raup Rp10 Juta Lewat Penipuan Kencan Online

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang pria ditangkap usai menipu korban lewat aplikasi chat (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

Dalam menjalankan aksinya, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.

“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Salahuddin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Megapolitan
11 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Megapolitan
15 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
18 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal