Pintar Merayu, Pria di Bekasi Raup Rp10 Juta Lewat Penipuan Kencan Online

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kekerasan seksual. Seorang pria ditangkap usai menipu korban lewat aplikasi chat (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

Dalam menjalankan aksinya, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.

“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Salahuddin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

20 jam lalu

Viral Jhon LBF Lunasi Utang Rp3,5 Miliar Ruben Onsu, Alasannya Mengharukan!

22 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Damai, Status Tersangka Otomatis Gugur?

22 jam lalu

Ruben Onsu Resmi Berdamai dengan Pelapor, Laporan Penipuan Siap Dicabut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal