Dia juga menyampaikan, perkara protokol kesehatan dinilai lebih berat dan jahat dari perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq berupa pidana enam tahun penjara. Jaksa menilai Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.