JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak secara online di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Otak pengendali perdagangan anak tersebut merupakan narapidana inisial AN (40) yang mendekam di Lapas Kelas I Cipinang.
"Kami telah mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, pelaku mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun usai divonis 9 tahun penjara. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.
"Pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber dan kami tim Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty1185," tuturnya.
Dia mengatakan, polisi lantas memancing pelaku dengan berpura-pura memesan. Ternyata, pelaku mengirimkan 2 anak berinisial CG (16) dan AB (16) ke hotel di kawasan Kramat Pela.
"Dari korban akhirnya kita mendapatkan informasi terdapat 2 anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP Cipinang. Kedua korban dieksploitasi pelaku sejak bulan Oktober 2023 lalu," jelasnya.