Kepada polisi, kata dia, kedua anak itu mengaku diminta pelaku melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali setiap minggu. Pelaku memasang tarif Rp1,5 juta dan korban mendapat jatah 50 persen.
"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500.000 hingga Rp750.000 dalam satu kali melayani pelaku open BO," tutur dia.
Pelaku, tambahnya, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Pelaku lantas mengajak korban melakukan open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.