Polda Metro Bongkar Kasus Ekploitasi Seksual Anak, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Ari Sandita Murti
Ilustrasi eksploitasi seksual anak. (Foto: Istimewa)

Kepada polisi, kata dia, kedua anak itu mengaku diminta pelaku melayani pria hidung belang sebanyak 2 kali setiap minggu. Pelaku memasang tarif Rp1,5 juta dan korban mendapat jatah 50 persen.

"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500.000 hingga Rp750.000 dalam satu kali melayani pelaku open BO," tutur dia. 

Pelaku, tambahnya, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Pelaku lantas mengajak korban melakukan open BO dengan iming-iming bayaran besar. 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

 Panti Asuhan Tak Berizin Digerebek, Diduga Eksploitasi Anak di Medan

Sumut
2 tahun lalu

Petugas Kembali Temukan Panti Asuhan Diduga Eksploitasi Anak di Medan

Sumut
2 tahun lalu

Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak, Partai Perindo: Harus Dihukum Berat, Beri Efek Jera!

Sumut
2 tahun lalu

Ngemis Online, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Polisi Gegara Eksploitasi Anak

Nasional
4 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal