Polda Metro Bongkar Kasus Penjualan Barang Kedaluwarsa di Tangsel, 2 Orang Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang kedaluwarsa di Serpong, Tangerang Selatan. (Foto: Riyan Rizki)

Berdasarkan keterangan dari pelaku A, barang kedaluwarsa itu didapat dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan, A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” tuturnya.

Dia menambahkan, barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya merupakan produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 bulan lalu

Korban Tabung Gas Meledak di Bogor Ternyata Anggota Polda Metro, Dirujuk ke RS Polri

Buletin
5 bulan lalu

Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu

Nasional
2 hari lalu

Polisi soal Arya Daru Check In Hotel 24 Kali: Keluarga Sudah Siap dengan Temuan Penyidik?

Nasional
2 hari lalu

Kapan Polda Metro Gelar Perkara Khusus Kasus Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal