JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Lingkungan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Penghentian dilakukan setelah penyelidik memeriksa 42 saksi dan dua ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan puluhan saksi dan dua ahli tersebut dinyatakan perkara tersebut tidak sempurna untuk dilanjutkan. "Dari hasil pemeriksaan ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020.
Penyelidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya, menurut Yusri juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Dari gelar perkara tidak ditemukan suatu tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal yang disangkakan dalam penyelidikan.
"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ke Polri. Alasannya, karena tidak ditemukan adanya penyelenggara negara dalam kasus tersebut.