Dugaan Gratifikasi UNJ dan Kemendikbud, Polisi Periksa 23 Saksi

Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud. Hingga hari ini, Kamis (28/5/2020) polisi telah memeriksa 23 saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada 16 saksi tambahan yang telah diperiksa sebagai pengembangan. Sebelumnya polisi memeriksa tujuh orang terkait kasus ini termasuk Rektor UNJ Komaruddin, namun tidak ada penahanan dan mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu pegawai Kemendikbud dan 15 orang dari UNJ sebagai saksi," kata Yusri di Jakarta.

Yusri belum menjelaskan lebih detail jabatan dari 16 saksi tambahan yang diperiksa tersebut. Sementara itu tujuh orang yang dikenakan wajib lapor yaitu Rektor UNJ Komaruddin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, dan Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya serta Parjono.

Tujuh orang itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dan Itjen Kemendikbud. Dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti uang sebesar 1.200 Dolar AS dan Rp27.500.000 yang diduga merupakan gratifikasi tunjangan hari raya dari pejabat UNJ ke Kemendikbud.

Selanjutnya KPK melimpahkan kasus itu ke Polres jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara dalam kasus tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Nasional
3 bulan lalu

Sekjen Perindo AYP Ajak Mahasiswa Bekali Diri dengan Konsep, Kompetensi dan Koneksi

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?

Nasional
4 bulan lalu

Cek pip.Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru: Panduan Lengkap untuk Penerima Program Indonesia Pintar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal