JAKARTA, iNews.id - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meluruskan pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ. OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020.
Demikian disampaikan UNJ dalam Twitter resminya @UNJ_Official, UNJ. "Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," bunyi klarifikasi dari UNJ tersebut, Minggu (24/5/2020).
Meski begitu, UNJ membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu stafnya. "Tidak ada unsur keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi)," bunyi klarifikasi itu.
UNJ juga menyebutkan saat ini kasusnya telah ditangani Polda Metro Jaya, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal itu, UNJ meminta semua pihak menunggu penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tingg asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," tuturnya.