Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penegakan Hukum, Awasi Distribusi Elpiji Subsidi 3 Kg

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membentuk Satgas Gakum untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakum) untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. Pembentukan ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan kelangkaan.

“Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan terhadap kelangkaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary menambahkan, Satgas Gakkum tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok elpiji.

“(Satgas) akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, Satgas juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi elpiji agar tepat sasaran dan tak ada gangguan dalam pendistribusian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Viral Curi Motor di Parkiran Minimarket Bekasi, 3 Pelaku Asal Lampung Ditangkap

1 hari lalu

Sopir Mobil Listrik Ngaku Melamun dan Ngantuk saat Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Catat! Ini Daftar 7 Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh Jaya 2026

1 hari lalu

Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 14 Hari, 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal