Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penegakan Hukum, Awasi Distribusi Elpiji Subsidi 3 Kg

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membentuk Satgas Gakum untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra)

“Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Istana juga telah buka suara soal gas elpiji 3 kg yang sudah tidak bisa dijual pedagang eceran per 1 Februari 2025, dan pembelian hanya bisa dari pangkalan elpiji resmi Pertamina.

Pembelian gas elpiji 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan resmi. Meski demikian, Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan, pembelian di pangkalan resmi elpiji 3 kg lebih murah karena harga yang digunakan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," kata Heppy dalam keterangannya, Senin (3/1/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

3 hari lalu

Eks Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Roby Heri Dihukum Minta Maaf Buntut Dugaan Perselingkuhan

3 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibongkar

4 hari lalu

Menko Dudung Perintahkan Satgas Buru Dalang Penyelundupan Benih Lobster dan Telusuri Aliran Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal