Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Penegakan Hukum, Awasi Distribusi Elpiji Subsidi 3 Kg

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membentuk Satgas Gakum untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakum) untuk mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kg. Pembentukan ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan kelangkaan.

“Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji subsidi 3 kg secara eceran dan banyaknya laporan terhadap kelangkaan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary menambahkan, Satgas Gakkum tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok elpiji.

“(Satgas) akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan, Satgas juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi elpiji agar tepat sasaran dan tak ada gangguan dalam pendistribusian.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Motif Bullying Terungkap

24 jam lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

2 hari lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

2 hari lalu

Panas! Doktif Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal