JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memburu DPO pengendali home industry obat-obatan terlarang di Citeureup, Bogor berinisial S hingga ke lubang semut. Obat-obatan tersebut rencananya diedarkan ke Surabaya hingga Kalimantan.
"Saya bilang sudah ada 1 yang ditetapkan DPO dengan inisial S, akan kita kejar sampai lubang semut pun akan kita cari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki, Selasa (21/5/224).
Berdasarkan pemeriksaan, sosok S memberi perintah tersangka MH yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang sudah kita amankan (MH) untuk mengantar dan mengirim barang bukti (PCC-Hexymer) yang sudah diamankan dari tersangka," kata Hengki.
Dalam pengungkapan home industry itu, polisi menyita 2 juta obat-obatan terlarang jenis paracetamol, caffeine dan carisoprodol (PPC) dan hexymer.
"Total PCC yang bisa kita amankan seperti ini yaitu totalnya 1.215.000 tablet dengan berat bruot 692.550 gram. Total seluruh tablet warna kuning namanya hexymer 1.024.000 tablet," katanya.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka MH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.