Penggerebekan rumah terungkap setelah petugas menangkap tiga tersangka berinisial ER, AG, dan TM. Mereka menjajakan barang haramnya itu melalui media sosial LINE dan Instagram.
Pelaku mendapat cairan vape yang sudah dioplos dengan narkoba itu dari pelaku lain yang saat ini sedang dicari polisi. Barang itu dikemas sedemikian rupa dan dibungkus dengan kardus khusus untuk dijual kembali atau reseller atas inisiatif tersangka TM.