Polda Metro Jaya Imbau Perusahaan Nonesensial Tak Paksa Karyawannya Kerja di Kantor

Ari Sandita Murti
Polda Metro Jaya mengimbau perusahaan sektor nonesensial agar tidak memaksa karyawannya kerja di kantor untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM darurat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penumpukan kendaraan terjadi di sejumlah pos penyekatan PPKM darurat di jalur-jalur menuju Jakarta. Polisi menyebut hal itu menyebabkan tugas sektor esensial dan kritikal seperti tenaga kesehatan (nakes) jadi terhambat.

Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tetap di rumah saja. Dari hasil evaluasi PPKM darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih banyak ditemukan masyarakat bukan dari sektor esensial dan kritikal yang beraktivitas di luar rumah.

"Yang terjadi hari ini banyak saudara kita di sektor esensial dan kritikal terhambat oleh kendaraan-kendaraan yang sudah jelas tidak boleh kerja atau memaksakan diri untuk masuk ke Jakarta," ujarnya di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dia menerangkan, sektor esensial dan kritikal yang terhambat aktivitasnya seperti dokter, nakes hingga petugas perbankan. Maka itu itu, polisi meminta masyarakat bukan dari sektor esensial dan kritikal agar mematuhi aturan pemerintah dengan bekerja di rumah saja.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

Polda Metro Terjunkan Tim DVI Bantu Identifikasi Korban Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel

2 hari lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Sawit Tersangka Karhutla, Terbanyak di Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal