JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), saat ini masih berada di Kejaksaan. Polisi masih menunggu informasi dari penelitian berkas tersebut apakah sudah dikatakan lengkap atau tidak.
“Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/5/2023).
“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan diharapkan segera informasi dari Kejaksaan berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus penganiayaan Mario dan Shane telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ditargetkan, dua pekan ke depan berkas kedua tersangka itu akan tuntas untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Sudah kita terima. 14 hari kita maksimalkan pemeriksaan berkasnya kita selesaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofiansyah, Jumat (12/5/2023).