Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polda Metro Jaya Siap Selidiki

Antara
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio dengan korban AG. Laporan sebelumnya dilayangkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan laporan yang sudah masuk itu akan diselidiki lebih mendalam.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan, " kata Trunoyudo, Selasa (9/5/2023).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan laporan terakhir yang dilayangkan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pihaknya sudah 2 kali melapor tetapi ditolak.

"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
3 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Megapolitan
2 hari lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal