JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan besok Selasa (17/11/2020). Anies rencananya akan diklarifikasi soal kerumunan massa di Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020.
Pemanggilan Anies itu tertuang dalam surat nomor B/19925/XI/RES.1.24/2020?Ditreskrimum tertanggal 15 November 2020. Anies dinilai ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan acara yang diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam surat undangan itu Anies dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
"Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," bunyi surat undangan tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana diduga terkait kumpulan massa yang ditimbulkan akibat kehadiran Habib Rizieq di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Polri juga mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi terkait kerumunan massa di kawasan Megamendung pada 13 November 2020.