JAKARTA, iNews.id – Pengembangan kasus peredaran narkoba yang dicampur di dalam liquid vape atau rokok elektrik terus dilakukan Polda Metro Jaya. Hari ini (8/11/2018), Tim Subdit II Ditresnarkoba telah mengamankan 18 tersangka yang berperan sebagai pembuat dan pendistribusi.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, jaringan narkoba yang mengatasnamakan Reborn Cartel itu telah menjalankan aksinya sejak 2017. Selama delapan bulan terakhir, total ada 22 produk yang sudah diciptakan.
“Jadi dalam kurun waktu 2017 sampai 2018 ada sekitar 22 produk yang mereka produksi. Produk itu semuanya mengandung narkotika mulai dari tembakau gorila hingga terakhir liquid ilusion vape narkoba,” kata Calvijn di Kelapa Gading, Kamis (8/11/2018).
Menurut dia, narkoba yang diproduksi puluhan pelaku itu telah didistribusikan ke 48 kota di Indonesia. Sistem penjualan dilakukan dengan cara online lewat media sosial Line dan Instagram.
“Kita dapat setelah kita lakukan BAP dan rekapitulasi data-data penjualan dan pengiriman,” ucap dia.