Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector yang Viral Bentak Polisi Iptu Evin

Irfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan 3 debt collector yang membentak polisi saat penarikan kendaraan selebgram Clara Shinta sudah ditangkap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin. Polisi itu dimaki debt collector saat melerai penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang yang ditangkap, satu di antaranya diringkus di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).

"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki, Kamis (23/2/2023).

Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang ditangkap itu. Dia mengatakan hal ini sebagai bentuk respons cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Tersangka Kebakaran Gedung Terra Drone di Jakpus Berpotensi Bertambah, Siapa?

Nasional
10 jam lalu

Polisi Usut Laporan soal Materi Mens Rea Pandji, Kantongi 3 Bukti

Nasional
11 jam lalu

Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat dalam Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Nasional
11 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Cek Flashdisk dari Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal