JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang pada besok Selasa (28/9/2021). Pengumuman tersangka berdasarkan gelar perkara.
"Sudah, besoklah sekalian lah," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan gelar perkara untuk mengumumkan hasil gelar perkara. Seluruh hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik.
"Iya (pengumuman gelar perkara). Mudah-mudahan bisa besok," katanya.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka yakni RU, S, dan Y, dalam peristiwa kebakaran lapas. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.