Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Besok

Irfan Ma'ruf
Bareskrim memback up proses olah TKP penyebab kebakaran Lapas Tangerang. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang pada besok Selasa (28/9/2021). Pengumuman tersangka berdasarkan gelar perkara.

"Sudah, besoklah sekalian lah," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dia mengatakan gelar perkara untuk mengumumkan hasil gelar perkara. Seluruh hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik.  

"Iya (pengumuman gelar perkara). Mudah-mudahan bisa besok," katanya.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka yakni RU, S, dan Y,  dalam peristiwa kebakaran lapas. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
8 jam lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Tambora Jakbar, 140 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 hari lalu

Penampakan Barang Bukti Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Linggis hingga Gunting

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal