JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho hingga bendera, yang mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas. Laporan bisa dilakukan ke kantor polisi terdekat.
"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor. Akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Untuk pencopotan sebenarnya bukan wewenang kepolisian, namun Latif mengatakan anggotanya siap membantu apabila diperlukan.
"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu udah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat, ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," tutur Latif.
Dirinya sendiri mengaku telah melakukan sejumlah langkah terkait semerawutnya APK yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli hingga pencopotan telah mereka lakukan.