JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.948 kendaraan melanggar larangan mudik lebaran di tengah wabah virus corona (Covid-19). Jumlah tersebut terhitung selama 4 hari penerapan kebijakangan larangan mudik (24-27 April 2020).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pelanggaran terbanyak melibatkan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum.
"Kalau yang melawan enggak ada," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Dia mengungkapkan, di lokasi penyekatan tol Cikarang barat sebanyak 1.655 kendaraan pribadi diminta putar balik. Kemudian di tol Bitung sebanyak 1.264 kendaraan pribadi juga diminta putar balik. Selain itu di Jalan Arteri sebanyak 66 kendaraan pribadi dan 83 sepeda motor diminta putar balik.
Sementara lokasi penyekatan tol Cikarang barat sebanyak 978 kendaraan umum diminta putar balik. Kemudian di tol Bitung sebanyak 881 kendaraan umum juga diminta putar balik. Selanjutnya di Jalan Arteri sebanyak 21 kendaraan umum diminta putar balik.
"Kalau yang lewat jalur tikus nanti kita perketat lagi," katanya.