JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka jaringan pembuat dan penjual liquid vape dari lapas Bali. Selain vape, jaringan tersebut juga mengedarkan tembakau gorila yang dipasarkan lewat internet.
Polisi menyita sebanyak tujuh liter liqued vape dengan kandungan narkotika dan 24 kg tembakau gorila. Pelaku mengedarkan barang tersebut lintas provinsi.
"Ini pengungkapan kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila mengandung narkotika oleh sindikat antar provinsi. Mereka memasarkan barang-barang haram tersebut melalui online," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Kasus ini merupakan pengembangan dari salah satu tersangka pengguna liquid narkoba yang ditangkap di daerah Jakarta Timur. Setelah ditelusuri jaringan tersebut dikendalikan oleh salah satu narapidana di lapas di Bali.
"Dikembangkan mereka mendapatkan dari provinsi Bali dan di Bali ada tujuh tersangka yang ditangkap dibeberapa TKP di Bali di Denpasar yang kita tangkap," kata Nana.