Polda Metro Ungkap Pembuat Liquid Vape Berisi Narkoba Jaringan Lapas

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi (AFP)

Ketujuh tersangka itu antara lain AAN, IK, NK, AAP, ANA, AEP dan K. Tersangka NK diketahui merupakan pengelola dari home industri di Bali dan tersangka lainnya berperan memasarkan liquid itu.

Polisi menyita barang bukti alat pembuat liquid vape, tujuh liter liquid vape kandungan narkoba, 24 kg tembakau gorila dan serbuk canabinoid atau bibit pembuat tembakau gorila sebanyak 500 gram. Barang bukti itu diperoleh para tersangka dari luar negeri.

"Dalam produksi tembakau sintetis, barang tersebut mereka peroleh dari Cina," kata Nana.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentan narkotika. Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara hingga hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Ketum DPP SAHI Sebut Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi, Runtuhkan Sendi Bangsa

Megapolitan
5 tahun lalu

Artis Inisial JJ Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Megapolitan
5 tahun lalu

Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditahan, Polisi Buru Pemasok Sabu

Nasional
5 tahun lalu

Ungkap Kasus LGBT di Lingkungan Internal, Polri Diapresiasi

Megapolitan
5 tahun lalu

Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Temukan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal