Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Helmi Syarif
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual satwa langka. Tersangka menjual satwa jenis Orang Utan, Lutung Jawa dan Beo Nias melalui media sosial (medsos). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka yang ditagkap berinisial Y. Dia ditangkap di Kawasan, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 27 Januari 2021.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya yang sekaligus dijadikan lokasi penyimpan hewan-hewan tersebut. 

"Dia memang berprofesi sebagai penjual hewan, tapi usaha itu memang untuk menyamarkan penjualan hewan langka yang dijualnya,” katanya, Kamis (28/1/2021).

Dia menjelaskan, hewan-hewan tersebut dijual mulai dari harga Rp1-10 juta per ekornya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

5 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

24 jam lalu

Polisi Tetapkan Peneror Bom ke SDN Srengseng Sawah Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah, Siswa Dievakuasi Tim Gegana saat Hari Pertama Masuk Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal