Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Helmi Syarif
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Yusri mengatakan pelaku memasarkan hewan langka tersebut melalui media sosial mulai dari Facebook, WA dan Instagram. Pelaku Y ini memiliki jaringan yang mengkhususkan menjual hewan langka, selain itu begitu juga bagaimana pelaku mendapatkan hewan langka tersebut. 

“Jadi kalau mau pesan hewan itu harus melalui order, nantinya dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,” katanya.

Penyidik juga mendalami bagimana tersangka Y mendapatkan hewan-hewan langka tersebut. 

"Modus dia berkomunitas dengan pecinta satwa di medsos dan di situ pelaku mencari siapa yang punya hewan langka dan dia siap beli. Contoh Orang Utan ini nanti dia jemput, dia simpan di suatu tempat dan kalau ada yang pesan dia bisa siapkan," kata Yusri.

Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis hewan langka di dalam rumah tersangka Y.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

4 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

4 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

4 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal