Polda Metro Ungkap Penjualan Orang Utan Lewat Medsos

Helmi Syarif
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Kamuflasenya dia menjual binatang biasa dan di dalam rumahnya ada binatang dilindungi," kata Yusri.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti hewan langka seperti satu ekor bayi Orang Utan, tiga ekor burung Beo Nias dan tiga ekor Lutung Jawa. 

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Rumah Warga di Bekasi Dirusak usai Tegur Suara Knalpot Bising dari Bengkel

4 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

4 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

4 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal