Polemik SDN Pocin 1, PTTUN Menangkan Wali Kota Depok

Muhammad Refi Sandi
PTTUN Memenangkan Wali Kota Depok M Idris terkait gugatan SDN Pocin1 (foto: MPI)

Francine Widjojo, perwakilan Tim Advokasi, menilai bahwa putusan tingkat pertama dan banding tidak memahami maksud dan hakikat upaya administratif secara cermat. Mereka menyebut putusan tersebut dangkal, sesat pikir, dan tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan hukum yang ada.

"Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menyayangkan putusan-putusan tersebut karena gugatan orang tua siswa/siswi SDN Pondok Cina 1–terkait dengan pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1 dengan dalih alih fungsi menjadi masjid–masih dinyatakan tidak dapat diterima hanya karena hal-hal yang menurut kami tidak penting," kata Francine dalam keterangannya.

Tim Advokasi menegaskan bahwa objek gugatan dan upaya administratif seharusnya tidak menjadi perhatian berlebihan, karena objek gugatan sering kali berbeda dengan objek dalam upaya administratif. Mereka menilai putusan tingkat pertama dan banding merupakan bagian dari tren buruk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang cenderung mempertimbangkan hal-hal formil daripada substansial, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak kepentingan publik.

Tim Advokasi juga mencatat bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan AUPB, khususnya terkait dengan penerbitan KTUN oleh Wali Kota Depok tanpa dasar kajian yang komprehensif dan tanpa melibatkan aspirasi para penggugat secara bermakna.

Selanjutnya, mereka menegaskan bahwa tindakan Wali Kota Depok, yang menjadi objek gugatan, telah melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. Pemindahan sepihak guru dan siswa-siswi ke sekolah lain mengakibatkan gangguan pada kegiatan belajar mengajar dan menurunnya prestasi siswa. Para penggugat juga membuktikan dampak psikologis pada siswa-siswi yang mengalami trauma dan distres sebagai akibat dari upaya pemusnahan aset yang dilakukan oleh Wali Kota Depok.

Tim Advokasi menyatakan bahwa upaya hukum kasasi diajukan sebagai ikhtiar untuk mengoreksi tindakan pemerintah yang dianggap keliru dan memberikan pemulihan yang efektif kepada siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 akibat dampak dari tindakan Wali Kota Depok.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Nasional
5 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
7 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
8 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal