"Terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO," ucap Budi.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi terduga pelaku kerusuhan demonstrasi DPR pada Kamis (27/8/2026) menjadi enam klaster berdasarkan peran dan kriterianya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, klaster pertama merupakan anak di bawah 18 tahun. Penanganan kelompok tersebut diserahkan kepada Dit PPA-PPO.
Klaster kedua yakni perusuh biasa. Kelompok ini merupakan massa yang tergabung dalam satu rangkaian peristiwa kerusuhan.
Selanjutnya, klaster ketiga merupakan massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan.