JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian akan memeriksan ayah dari NID (37) tersangka kasus jual beli blangko e-KTP via online. Alasan pihak kepolisian karena tersangka mendapatkan blangko tersebut dari ayahnya yang merupakan pensiunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Lampung.
"(Ayahnya) bakal dimintai keterangan sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Dia menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa pejabat Dinas Dukcapil Tulang Bawang. Pemeriksaan terkait mekanisme dan penyimpangan bagaimana blangko tersebut bisa dibawa pulang.
NID diketahui mencuri 10 blangko e-KTP dari ayahnya yang merupakan mantan Kepala Dinas Dukcapil Tulangbawang. Blangko curian itu dijual seharga Rp50 ribu per lembar via Tokopedia.
Dedi mengatakan, pelaku mencuri blangko saat ayahnya masih menjabat sebagai kepala dinas. Namun, dia tak merinci tahun berapa pencurian itu dilakukan.
Dia memastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan. "Akan dikembangkan terus, ini kan baru satu kasus penjualan online," ujarnya.