Polisi Akan Periksa Izin Senpi Anggota DPRD Kota Tangerang yang Diduga Lakukan Kekerasan

Isty Maulidya
Polres Metro Kota Tangerang akan memeriksa izin kepemilikan senpi anggota DPRD Kota Tangerang yang diduga melakukan kekerasan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Kota Tangerang mulai menanggapi kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang terhadap calo interior ruangan. Dalam aksi tersebut, pelaku dengan inisial EE diduga menggunakan senjata api (senpi) untuk memukul kepala korban.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus. Pihaknya juga akan memeriksa izin dari kepemilikan senpi tersebut.

“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim di Tangerang pada Jumat (24/9/2021).

Namun mengenai penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih lanjut. Saat ini polisi masih mempelajari kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.

“Laporan polisi sedang dipelajari dulu. Saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?

Nasional
7 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Nasional
7 hari lalu

Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal