Polisi Akan Periksa Izin Senpi Anggota DPRD Kota Tangerang yang Diduga Lakukan Kekerasan

Isty Maulidya
Polres Metro Kota Tangerang akan memeriksa izin kepemilikan senpi anggota DPRD Kota Tangerang yang diduga melakukan kekerasan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Kota Tangerang mulai menanggapi kasus tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang terhadap calo interior ruangan. Dalam aksi tersebut, pelaku dengan inisial EE diduga menggunakan senjata api (senpi) untuk memukul kepala korban.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan kepemilikan senjata api diperbolehkan dengan izin khusus. Pihaknya juga akan memeriksa izin dari kepemilikan senpi tersebut.

“Tentunya pemegang senjata api harus ada surat izinnya yang dikeluarkan oleh Dirintel,” kata Rachim di Tangerang pada Jumat (24/9/2021).

Namun mengenai penahanan atau pemeriksaan terhadap pelaku Rachim belum bisa menjawab lebih lanjut. Saat ini polisi masih mempelajari kasus tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.

“Laporan polisi sedang dipelajari dulu. Saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

11 hari lalu

Selain Pejompongan, Massa Juga Bakar Motor di Flyover Slipi

12 hari lalu

Massa Demo DPR Terus Bertambah, Ada yang Merangsek Masuk Jalan Tol 

12 hari lalu

Polisi Cegat Massa Pendemo di Flyover Gerbang Pemuda Senayan saat Hendak Menuju DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal