Polisi Akan Sanksi Masyarakat yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru 2022

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan. (Foto Antara).

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," ujar dia.

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. "Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Ramadan Berdekatan dengan Imlek, Yenny Wahid: Awalan Baru untuk Kita Semua

Megapolitan
16 jam lalu

1.919 Personel Gabungan Disebar ke 165 Vihara di Jabodetabek, Kawal Perayaan Imlek

Nasional
17 jam lalu

Petugas Gabungan Amankan Perayaan Imlek di 2 Vihara Jaksel, Ini Lokasinya

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tembok Bangunan Mewah Roboh hingga Timpa Lahan SMPN 182 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal