Polisi Amankan 2 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Celurit dan Anak Panah Disita

Riyan Rizki Roshali
Polisi menyita senjata tajam yang dibawa remaja tersebut. (Foto ilustrasi/MPI).

“Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran,” ucapnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

2 hari lalu

Viral Asap Pekat Muncul dari Dalam Tanah di Pasar Baru Jakpus, BPBD Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Turis India Jadi Korban Jambret di Jakpus, Pelaku Ditangkap!

5 hari lalu

Apartemen di Tanah Abang Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal