Polisi juga menangkap 13 orang tersangka, terdiri atas empat orang papi (mucikari), tiga orang mami (mucikari), tiga orang kasir, satu orang supervisor, satu orang manager operasioanal, dan satu orang general manager tempat karaoke.
Sambo menyebut ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam tempat hiburan tersebut. Mereka eksploitasi seksual di masa pandemi Covid-19.
"Ini terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," ujarnya.