"Korban sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab. Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan. Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu, 8 Juli 2023," katanya.
Andri menyebut, pelaku sempat melarikan diri usai membunuh korban. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (13/7/2023).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).